Pencarian Google

Senin, 13 Mei 2013

Keutamaan Shalat



1. Mencegah perbuatan Keji dan Munkar


 
"Bacalah apa yang telah diwahyukan kepadamu, yaitu Al Kitab (Al-Quran) dan dirikanlah shalat. Sesungguhnya shalat itu mencegah dari (perbuatan- perbuatan) keji dan mungkar. Dan sesungguhnya mengingat Allah (shalat) adalah lebih besar (keutamaannya dari ibadat-ibadat yang lain). Dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan." (QS. Al-Ankabut: 45)

Minggu, 12 Mei 2013

Hukum Meninggalkan Shalat



Meninggalkan shalat mengakibatkan kekufuran. Siapa yang meninggalkan shalat karena mengingkari kewajibannya maka dia telah berbuat kufur besar (kufur akbar)1 berdasarkan ijma' para ulama, meskipun dia shalat.2

Orang yang meninggalkan shalat sama sekali walau dia meyakini kewajibannya dan tidak mengingkarinya, maka dia pun dihukumi kafir, dan menurut pendapat yang benar dari beberapa pendapat para ulama, bahwa kekufurannya termasuk kufur besar, berdasarkan sejumlah dalil yang akan disebutkan berikut ini dengan ringkas:

1. Firman Allah Ta'ala,

Keistimewaan Shalat dalam Islam



Shalat memiliki keistimewaan dibanding amal saleh lainnya, di antaranya:
 
1. Allah Ta'ala menyebut shalat dengan istilah iman, sebagaimana firman-Nya,


 
"Dan Allah tidak akan menyia-nyiakan imanmu. Sesungguhnya Allah Maha Pengasih lagi Maha Penyayang kepada manusia." (QS. AI-Baqarah: 143)
 

2. Dikhususkan penyebutannya untuk mengistimewakannya dibanding syariat Islam lainnya.

Kedudukan Shalat dalam Islam



Shalat memiliki kedudukan yang agung dalam Islam. Berikut ini adalah bukti besarnya kedudukan shalat:
 
1. Shalat adalah tiang agama. Agama tidak dapat berdiri tegak tanpa shalat.

Diriwayatkan dalam hadits Mu'az, ra, sesungguhnya Rasulullah saw bersabda,

 
"Pokok segala perkara adalah Islam, tiangnya adalah shalat, sedangkan puncaknya adalah jihad." (Riwayat Tirmizi, no 2/1314, no. 3973, dan Ahmad, 5/231, dihasankan oleh Al-Albany dalam kitab Irwa'ul-Ghalil, 2/138)

Sabtu, 11 Mei 2013

Hukum Shalat



Shalat diwajibkan berdasarkan AI-Quran, Sunnah dan Ijma' Ummat, bagi setiap muslim baligh dan berakal, kecuali bagi wanita haid dan nifas.

Dalil berdasarkan Al-Quran adalah firman Allah Ta'ala,


 
"Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus, dan supaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat; dan yang demikian itulah agama yang lurus. " (QS. AI-Bayyinah: 5)


Facebook Comments